Latar belakang
terjadinya perpajakan internasional dikarenakan semakin meningkatnya arus
investasi, perdagangan, dan mobilitas sumber daya manusia yang tidak lagi
mengenal batas Negara. Hal ini berdampak adanya permasalahan disisi perpajakan
sebab setiap Negara mempunyai peraturan sendiri untuk aturan perpajakannya
(atas penduduk atau bukan pendduk), prinsip ini berpengaruh terhadap subjek dan
objek pajak luar negeri.
Asas pemajakan :
·
Asas domisili
Sbjek pajak dikenakan
pajak di Negara tempat subjek pajak berdomisili. Indonesia menganut asas ini.
·
Asas sumber
Pajak dikenakan
berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.
·
Asas kewarganegaraan
Pengenaan pajak
dikenakan atas status kewarganegaraannya walaupun penghasilan diterima dari Negara
lain. Amerika menganut asas ini.
·
Asas campuran
Campuran dari kedua
asas di atas.
·
Asas teritorial
Pajak dikenakan atas
penghasilan yang diperoleh dalam wilayah suatu Negara sehingga jika atas
penghasilan yang diperoleh diluar Negara tersebut tidak dikenakan pajak.
Prinsip-prinsip
pemajakan berbeda yang dianut masing-masing Negara merpakan penyebab mnculnya
pajak berganda internasional. Penghindaran pajak berganda di suatu Negara dapat
dilakukan dengan menerapkan metode kredit pajak dan metode pengecualian.
Pada dasarnya,
pajak internasional berlandaskan pada ketentuan pemajakan domestic yang berlaku
terhadap wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Selain
pada ketentuan domestic, pajak internasional juga berlandaskan pada perjanjian
perpajakan dan praktik perpajakan global (Gunadi, 1997)
Dimensi pajak
internasional meliputi aturan pajak internasional yang ada dalam UU Pajak Indonesia,
atran perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan serta
persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia dengan Negara
lain.
DOMISILI FISKAL
Domisili fiskal adalah status kependudukan yang digunakan ntk tujuan
pemajakan. Pemajakan untuk penduduk umumnya dikenakan dengan prinsip world wide
income (pajak akan dikenakan dinegara domisili, baik penghasilan yang
diterima/diperoleh dari dalam negeri maupn yang diterima/diperoleh dari luar
negeri. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh).
Pemajakan bukan penduduk umumnya dikenakan di Negara sumber hanya atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara tersebut.
UU PPh tidak melihat stats subjek pajak orang pribadi berdasarkan
kewarganegaraan, namun lebih kepada :
1.
Tempat tinggal
2.
Berapa lama berada di Indonesia, dan
3.
Adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
SUBJEK PAJAK
DALAM NEGERI
Sesuai pasal 2 ayat (3) UU PPh, criteria dari subjek pajak dalam negeri
adalah sebagai berikut :
·
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi
wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya
melebihi PTKP. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, orang pribadi yang dalam sat tahun pajak berada di
Indonesia, dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
·
Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak
sejak saat didirikan atau bertempatkedudukan di Indonesia.
SUBJEK PAJAK
LUAR NEGERI
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia
tidak lebih darai 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus
merpakan wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia melalui nbentk usaha tetap di Indonesia.
Wajib pajak lar negeri hanaya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang
diterima tau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur
tentang potongan pajak sebesar 20% atas oenghasilan wajib pajak luar negeri.
PERBEDAAN SPDN
DAN SPLN
·
WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang
diterima atau diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia, WPLN dikenai
pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
·
WPDN dikenai pajak berdasarkan tarif neto dengan
tarif umum, WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif
sepadan.
·
WPDN wajib menyampaikan SPT PPh, WPLN tidak
wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui
pemotongan pajak yang bersifat final.
TIDAK TERMASUK
OBJEK PAJAK
Orang pribadi
ata instansi yang tidak termask objek pajak menurut ketentuan UU PPh adalah :
·
Kantor perwakilan Negara asing
·
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat atau penjabat-penjabat yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka dengan syarat bkan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau kerjaannya tersebut
serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik .
·
Organisasi-organisasi internasional dengan
syarat :
1.
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebt
2.
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk
memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
·
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan,
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar