> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Pages

Minggu, 02 Juni 2013

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK




                Menurut George H. Frederickson dalam Spirit of Public Administration kata publik dapat dilihat dalam lima prespektif, yaitu :
1.       Publik sebagai kelompok kepentingan
2.       Publik sebagai pemilih rasional
3.       Publik sebagai pihak yang diwakili
4.       Publik sebagai pelanggan, dan
5.       Publik sebagai warganegara
Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat (publik) adalah semua pihak, baik warganegara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebgai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pasal 26 UUD 1945 :
~        Warganegara : orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
~        Penduduk : warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sektor publik adalah lembaga-lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari publik, sehingga menimbulkan konsekwensi untuk dipertanggungjawabkan kepada publik dimana pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik (Muindro, 2010:2). Dari sudut pandang ekonomi sektor publik dapat dipahami sebagai suat entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi pelayanan, kebutuhan dan hak publik. Sifat organisasi atau entitas sektor public adalah organisasi atau entitas nirlaba atau tidak bertjuan mencari laba. Tujuan organisasi atau entitas niralaba tersebet untuk memberikan pelayanan dan memberikan/meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
Akuntansi sektor publik merupakan sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik, sebagai salah satu alat pertanggungjawaban kepada publik yang mencakup akuntansi sektor pemerintahan dan akuntansi lembaga publik non pemerintah (Muindro, 2010:2). Akuntansi sektor publik adalah mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi Negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, LSM, yayasan social, maupun proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta (Indra Bastian, 2001:6).
Ruang lingkup akuntansi sektor publik :
1.       Akuntansi sektor publik dilingkungan pemerintah :
a.       Di lembaga-lembaga pemerintahan (pusat dan daerah), mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
b.      Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengikuti SAK/SAK ETAP
2.       Akuntansi sektor publik dilingkungan organisasi/entitas non laba non pemerintah (di yayasan, LSM, ormas, orpol, dll) dimana mengikuti SAK khususnya PSAK No. 45
Ruang lingkup pelayanan publik :
1.       Pelayanan barang publik : pengadaan dan penyaluran barang publik :
1)      Yang dilakukan oleh instasi pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan /atau APBD
2)      Yang dilakukan oleh suatu badan usaha dimana modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan
3)      Yang pembiayaannya tidak bersmber dari dana tersebut dalam 1) dan 2), tetapi ketersediaanya menjadi misi Negara yang ditetapkan dalam peratran perundang-undangan.
2.       Pelayanan jasa publik : pengadaan dan penyaluran jasa publik
1)      Yang dilakukan oleh instasi pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan /atau APBD
2)      Yang dilakukan oleh suatu badan usaha dimana modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan
3)      Yang pembiayaannya tidak bersmber dari dana tersebut dalam 1) dan 2), tetapi ketersediaanya menjadi misi Negara yang ditetapkan dalam peratran perundang-undangan.
3.       Pelayanan administratif, meliputi :
1)      Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peratran perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
2)      Tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Persoalan utama akuntansi sektor publik, seperti halnya persoalan akuntansi pada umumnya :
a.       Akuntansi keuangan sektor publik
~        Akuntansi keuangan sektor publik sangat erat kaitannya dengan fngsi akuntansi sebagai penyedia informasi keuangan untuk pihak eksternal organisasii.
~        Penyediaan informasi keuangan tersebut disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang relevan dan handal, untuk itu keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK)/ standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam sistem akuntansi sektor public sangat diperlukan.
b.      Akuntansi manajemen sektor publik
~        Akuntansi manajemen adalah suatu proses identifikasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penyiapan, interpretasi, komunikasi informasi financial, yang digunakan manajemen untuk perencanaan, evaluasi, dan pengendalian organisasi, untuk menjamin bahwa semua sumber daya digunakan secara tepat dan akuntabel.
~        Perbedaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen adalah akuntansi keuangan memberikan laporan yang bersifat historis/retrospektif atas kinerja masa lalu, sedangkan akuntansi manajemen memberikan laporan yang sifatnya prospektif untuk perencanaan masa yang akan datang.
~        Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik :
1)      Perencanaan strategik
2)      Pemberian informasi biaya
3)      Penilaian investasi
4)      Penganggaran
5)      Penentuan biaya dan tarif pelayanan
6)      Penilaian kinerja
c.       Pemeriksaan / Auditing
~        Pemeriksaan/auditing akuntansi sektor public di lingkungan pemerintah dilakukan oleh BPK.
~        Dasar hukum : UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
~        Pemeriksa adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK
~        Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Presiden kepada BPK selambat-selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
~        Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh gubernur/walikota kepada BPK selambat-selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
                Pemeriksaan /auditing akuntansi sektor publik di lingkungan entitas nir laba non pemerintah :
~        Auditing secara internal terhadap data dan informasi keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
~        Auditing secara eksternal dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Hasil pemeriksaan Akuntan Publik dituangkan ke dalam Management Letter, yang berisi temuan-temuan kelemahan adminitrasi atau sistem, yang diperoleh selama proses audit.
~        Akuntan Publik juga memberikan opini seperti halnya BPK.
~        Akuntan Publik diatur dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar