Menurut George H. Frederickson
dalam Spirit of Public Administration kata publik dapat dilihat dalam lima
prespektif, yaitu :
1.
Publik sebagai kelompok kepentingan
2.
Publik sebagai pemilih rasional
3.
Publik sebagai pihak yang diwakili
4.
Publik sebagai pelanggan, dan
5.
Publik sebagai warganegara
Dalam
undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat (publik)
adalah semua pihak, baik warganegara maupun penduduk sebagai orang
perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebgai penerima
manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam
pasal 26 UUD 1945 :
~
Warganegara : orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
~
Penduduk : warganegara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sektor
publik adalah lembaga-lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari publik,
sehingga menimbulkan konsekwensi untuk dipertanggungjawabkan kepada publik
dimana pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik
(Muindro, 2010:2). Dari sudut pandang ekonomi sektor publik dapat dipahami
sebagai suat entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk
menghasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi pelayanan, kebutuhan dan hak
publik. Sifat organisasi atau entitas sektor public adalah organisasi atau
entitas nirlaba atau tidak bertjuan mencari laba. Tujuan organisasi atau
entitas niralaba tersebet untuk memberikan pelayanan dan
memberikan/meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
Akuntansi
sektor publik merupakan sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga
publik, sebagai salah satu alat pertanggungjawaban kepada publik yang mencakup
akuntansi sektor pemerintahan dan akuntansi lembaga publik non pemerintah
(Muindro, 2010:2). Akuntansi sektor publik adalah mekanisme teknik dan analisis
akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga
tinggi Negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintahan daerah, BUMN,
BUMD, LSM, yayasan social, maupun proyek-proyek kerjasama sektor publik dan
swasta (Indra Bastian, 2001:6).
Ruang
lingkup akuntansi sektor publik :
1.
Akuntansi sektor publik dilingkungan pemerintah
:
a.
Di lembaga-lembaga pemerintahan (pusat dan
daerah), mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
b.
Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), mengikuti SAK/SAK ETAP
2.
Akuntansi sektor publik dilingkungan organisasi/entitas
non laba non pemerintah (di yayasan, LSM, ormas, orpol, dll) dimana mengikuti
SAK khususnya PSAK No. 45
Ruang lingkup pelayanan publik :
1.
Pelayanan barang publik : pengadaan dan
penyaluran barang publik :
1) Yang
dilakukan oleh instasi pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan /atau APBD
2) Yang
dilakukan oleh suatu badan usaha dimana modal pendiriannya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan
3) Yang
pembiayaannya tidak bersmber dari dana tersebut dalam 1) dan 2), tetapi
ketersediaanya menjadi misi Negara yang ditetapkan dalam peratran
perundang-undangan.
2.
Pelayanan jasa publik : pengadaan dan penyaluran
jasa publik
1) Yang
dilakukan oleh instasi pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan /atau APBD
2) Yang
dilakukan oleh suatu badan usaha dimana modal pendiriannya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan
3) Yang
pembiayaannya tidak bersmber dari dana tersebut dalam 1) dan 2), tetapi
ketersediaanya menjadi misi Negara yang ditetapkan dalam peratran
perundang-undangan.
3.
Pelayanan administratif, meliputi :
1) Tindakan
administratif pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peratran
perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda.
2) Tindakan
administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
Persoalan utama
akuntansi sektor publik, seperti halnya persoalan akuntansi pada umumnya :
a.
Akuntansi keuangan sektor publik
~
Akuntansi keuangan sektor publik sangat erat
kaitannya dengan fngsi akuntansi sebagai penyedia informasi keuangan untuk
pihak eksternal organisasii.
~
Penyediaan informasi keuangan tersebut disajikan
dalam bentuk laporan keuangan yang relevan dan handal, untuk itu keberadaan
standar akuntansi keuangan (SAK)/ standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam
sistem akuntansi sektor public sangat diperlukan.
b.
Akuntansi manajemen sektor publik
~
Akuntansi manajemen adalah suatu proses
identifikasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penyiapan, interpretasi,
komunikasi informasi financial, yang digunakan manajemen untuk perencanaan,
evaluasi, dan pengendalian organisasi, untuk menjamin bahwa semua sumber daya
digunakan secara tepat dan akuntabel.
~
Perbedaan akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen adalah akuntansi keuangan memberikan laporan yang bersifat historis/retrospektif
atas kinerja masa lalu, sedangkan akuntansi manajemen memberikan laporan yang
sifatnya prospektif untuk perencanaan masa yang akan datang.
~
Peran akuntansi manajemen dalam organisasi
sektor publik :
1) Perencanaan
strategik
2) Pemberian
informasi biaya
3) Penilaian
investasi
4) Penganggaran
5) Penentuan
biaya dan tarif pelayanan
6) Penilaian
kinerja
c.
Pemeriksaan / Auditing
~
Pemeriksaan/auditing akuntansi sektor public di
lingkungan pemerintah dilakukan oleh BPK.
~
Dasar hukum : UU No. 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
~
Pemeriksa adalah orang yang melakukan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama
BPK
~
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan
oleh Presiden kepada BPK selambat-selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir
~
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan
oleh gubernur/walikota kepada BPK selambat-selambatnya 3 bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Pemeriksaan /auditing akuntansi
sektor publik di lingkungan entitas nir laba non pemerintah :
~
Auditing secara internal terhadap data dan
informasi keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
~
Auditing secara eksternal dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik. Hasil pemeriksaan Akuntan Publik dituangkan ke dalam Management
Letter, yang berisi temuan-temuan kelemahan adminitrasi atau sistem, yang
diperoleh selama proses audit.
~
Akuntan Publik juga memberikan opini seperti
halnya BPK.
~
Akuntan Publik diatur dengan Undang-Undang No. 5
Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar