> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Pages

Selasa, 11 Juni 2013

PERPAJAKAN INTERNASIONAL



Latar belakang terjadinya perpajakan internasional dikarenakan semakin meningkatnya arus investasi, perdagangan, dan mobilitas sumber daya manusia yang tidak lagi mengenal batas Negara. Hal ini berdampak adanya permasalahan disisi perpajakan sebab setiap Negara mempunyai peraturan sendiri untuk aturan perpajakannya (atas penduduk atau bukan pendduk), prinsip ini berpengaruh terhadap subjek dan objek pajak luar negeri.
Asas pemajakan :
·         Asas domisili
Sbjek pajak dikenakan pajak di Negara tempat subjek pajak berdomisili. Indonesia menganut asas ini.
·         Asas sumber
Pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.
·         Asas kewarganegaraan
Pengenaan pajak dikenakan atas status kewarganegaraannya walaupun penghasilan diterima dari Negara lain. Amerika menganut asas ini.
·         Asas campuran
Campuran dari kedua asas di atas.
·         Asas teritorial
Pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam wilayah suatu Negara sehingga jika atas penghasilan yang diperoleh diluar Negara tersebut tidak dikenakan pajak.

Prinsip-prinsip pemajakan berbeda yang dianut masing-masing Negara merpakan penyebab mnculnya pajak berganda internasional. Penghindaran pajak berganda di suatu Negara dapat dilakukan dengan menerapkan metode kredit pajak dan metode pengecualian.
Pada dasarnya, pajak internasional berlandaskan pada ketentuan pemajakan domestic yang berlaku terhadap wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Selain pada ketentuan domestic, pajak internasional juga berlandaskan pada perjanjian perpajakan dan praktik perpajakan global (Gunadi, 1997)
Dimensi pajak internasional meliputi aturan pajak internasional yang ada dalam UU Pajak Indonesia, atran perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan serta persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia dengan Negara lain.

DOMISILI FISKAL
Domisili fiskal adalah status kependudukan yang digunakan ntk tujuan pemajakan. Pemajakan untuk penduduk umumnya dikenakan dengan prinsip world wide income (pajak akan dikenakan dinegara domisili, baik penghasilan yang diterima/diperoleh dari dalam negeri maupn yang diterima/diperoleh dari luar negeri. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh).
Pemajakan bukan penduduk umumnya dikenakan di Negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara tersebut.
UU PPh tidak melihat stats subjek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih kepada :
1.       Tempat tinggal
2.       Berapa lama berada di Indonesia, dan
3.       Adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Sesuai pasal 2 ayat (3) UU PPh, criteria dari subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
·         Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, orang pribadi yang dalam sat tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
·         Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempatkedudukan di Indonesia.

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia tidak lebih darai 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merpakan wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui nbentk usaha tetap di Indonesia.
Wajib pajak lar negeri hanaya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima tau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur tentang potongan pajak sebesar 20% atas oenghasilan wajib pajak luar negeri.

PERBEDAAN SPDN DAN SPLN
·         WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia, WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
·         WPDN dikenai pajak berdasarkan tarif neto dengan tarif umum, WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan.
·         WPDN wajib menyampaikan SPT PPh, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Orang pribadi ata instansi yang tidak termask objek pajak menurut ketentuan UU PPh adalah :
·         Kantor perwakilan Negara asing
·         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau penjabat-penjabat yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bkan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau kerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik .
·         Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
1.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebt
2.       Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
·         Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

SISTEM MANAJEMEN BASIS DATA (DBMS)



Data adalah fakta tentang sesuatu di dunia nyata yang dapat direkam dan disimpan pada media computer.
Basis data adalah kumpulan terorganisasi dari data-data yang berhubungan sedemikian rupa sehingga mudah disimpan, dimanipulasi, serta dipanggil kembali oleh pengguna.
Informasi adalah data yang telah diolah sedemikian rupa sehingga memiliki makna tertentu bagi pengguna.
Sistem manajemen basis data (DBMS) adalah kumpulan data yang saling berhubungan dan kumpulan program untuk mengakses data. Tujuan utama sistem manajemen basis data adalah menyediakan cara menyimpan dan mengambil informasi basis data secara mudah dan efisien.
Jadi tujuan dari pengaturan data dengan menggunakan basis data adalah :
·         Menyediakan penyimpanan data untuk dapat digunakan oleh organisasi saat sekarang dan masa yang akan datang.
·         Kemudahan pemasukan data, sehingga meringankan tugas operator dan menyangkut pula waktu yang diperlukan oleh pemakai untuk mendapatkan data serta hak-hak yang dimiliki terhadap data yang ditangani.
·         Pengendalian data untuk setiap siklus agar data selalu up-to-date dan dapat mencerminkan perubahan spesifik yang terjadi di setiap sistem.
·         Pengamanan data terhadap kemungkinan penambahan, pengubahan, pengerusakan dan gangguan-gangguan lain.
Sedangkan fungsi DBMS adalah :
·         Penyimpanan, pengambilan dan perubahan data
·         Katalog yang dapat diakses pemakai
·         Mendukung Transaksi
·         Melayani kontrol concurrency
·         Melayani recovery
·         Melayani autorisasi
·         Mendukung komunikasi data
·         Melayani integrity
·         Melayani data independence
·         Melayani utility
Manfaat yang diperoleh dari penyusunan database adalah :
·         Mengatasi kerangka (redundancy) data.
·         Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
·         Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
·         Menyusun format yang standar dari sebuah data.
·         Penggunaan oleh banyak pemakai (multiple user).
·         Melakukan perlindungan dan pengamanan data (data security).
·         Menyusun integritas dan independensi data.
Keuntungan penggunaan DBMS :
·         Kebebasan data dan akses yang efisien
·         Mereduksi waktu pengembangan aplikasi
·         Integritas dan keamanan data
·         Administrasi keseragaman data
·         Akses bersamaan dan perbaikan dari terjadinya crashes (tabrakan dari proses serentak)
Kerugian penggunaan DBMS :
·         Perangkat lunak yang mahal
·         Membtuhkan konfigurasi perangkat keras yang besar
·         Membutuhkan seorang DBA (administrator basis data)
Level abstraksi basis data :
1.       Tingkatan fisik / physical level
·         Merupakan tingkatan abstraksi paling rendah
·         Menggambarkan/mendeskripsikan bagaimana data sebenarnya (media fiscal) disimpan
·         Mendeskripsikan detil struktur data
2.       Tingkatan logis / logical level
·         Mendeskripsikan data yang disimpan dalam basis data dan relasi antar data tersebut
·         Digunakan DBA
3.       Tingkatan view / view level
·         Merupakan tingkatan abstraksi paling tinggi
·         Program aplikasi yang digunakan untuk mengolah data
·         Digunakan oleh user
Komponen utama DBMS :
1.       Kumpulan basis data
2.       Perancang
3.       Admin/ pengelola
4.       Perangkat keras
5.       Data, Data dalam basis data mempunyai sifat terpadu (integrated) dan berbagi (shared)
6.       Perangkat Lunak, dan
7.       Pengguna
Bahasa DBMS :
·         VDL (view definition language)
·         DDL (data definition language)
DDL adalah perintah-perintah yang biasa digunakan oleh administrator basis data (DBA) untuk mendefinisikan skema ke DBMS. Skema adalah deskripsi lengkap tentang struktur medan, rekaman, dan hubungan data pada basis data.
·         SDL (storage definition language)
·         DML (data manipulation language)
DML adalah perintah-perintah yang digunakan untuk mengubah , mamnipulasi dan mengambil data pada basis data. Tindakan seperti menghapus, mengubah, dan mengambil data menjadi bagian dari DML. DML pada dasarnya dibagi menjadi dua :
·         Prosedural, yang menuntut pengguna menentukan data apa saja yang diperlukan dan bagaimana cara mendapatkannya.
·         Nonprosedural, yang menuntut pengguna menentukan data apa saja yang diperlukan, tetapi tidak perlu menyebutkan cara mendapatkannya.
Pengguna basis data dan administrator :
·         Pengguna naif / naive users
·         Programmer aplikasi
·         Sophisticated users
·         Specialized users
·         Administrator basis data
Model basis data :
·         model basis data file
·         model basis data hierarki
·         model basis data jaringan
·         model basis data relasional
·         model basis data berorientasi objek
·         model basis data relasi objek
Jenis-jenis DBMS
1.       Microsoft Visual Fox Pro
vendor : microsoft
Microsoft Visual Fox Pro adalah salah satu bahasa pemrograman prosedural dan bahasa pemrograman berorientasi objek yang dikembangkan oleh Microsoft.
2.       PostgresSQL
vendor: SQL
sebuah object-relational database management system (ORDBMS) yang bersifat open source. PostgreSQL adalah database yang powerful dan tidak kalah dengan database komersil sekelasnya Oracle, Sybase maupun Informix. PostgreSQL yang mendukung standar SQL92 dan SQL99 ini juga mendukung bahasa pemrograman C, C++, Java, Tcl, Perl, Python, PHP, dst.
3.       DB2
Merupakan RDBMS yang memungkinkan user menggunakan perintah-perintah SQL terhadap basis data relasional, Perkembangan DB2 . Keunggulan DB2 : Dapat dijalankan pada bermacam-macam platform , Menunjang client/server platform, aplikasi multimedia, object oriented , Dirancang untuk memperoleh informasi dalam bisnis berskala kecil maupun besar. Memiliki alat yang mengizinkan user membuat macam- macam aplikasi untuk mengakses dan bekerja dengan data.
4.       Microsoft Access
Microsoft Access atau Microsoft Office Access adalah program aplikas dari Microsoft yang ditujukan untuk kalangan rumahan atau perusahaan kecil menengah. Microsoft Access menggunakan mesin basis data Microsoft Jet Database Access Engine.
5.       Oracle
Oracle adalah salah satu software sistem manajemen basis data relasional yang cukup diminati,  biasa digunakan untuk pengaksesan data yang dilakukan secara online.
 Perbedaan penyimpanan sistem file dan sistem basis data
Penyimpanan Sistem File, dapat melakukan manipulasi dan pengambilan data dengan menggunakan aplikasi untuk menyimpan data tetapi system basis data, system pemrosesan-file yang menyebabkan setiap data disimpan dalam bentuk record berbagai macam file, dan diperlukan aplikasi yang berbeda dalam melakukan pengambilan record dan penambahan record ke dalam file.

PIUTANG



Menurut Prof. Dr. Zaki Baridwan, piutang adalah tagihan pada pihak lain (debitur) atau langganan sebagai akibat dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dilakukan secara kredit atau memberikan pinjaman pada karyawan, member uang muka pada anak perusahaan atau penjualan aktiva tetap. Sedangkan menurut Efram Ferdinan G (1993), piutang adalah tuntutan kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang atau jasa tertentu (aktiva) pada masa yang akan datang, sebagai akibat penyerahan barang atau jasa yang dilakukan saat ini.
Klasifikasi piutang menurut IAI dalam PSAK No. 9 paragraf 07e:
1.       Piutang dagang (account receivable)
2.       Piutang wesel (notes receivable)
3.       Piutang lain-lain
PIUTANG DAGANG
Piutang dagang menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh perusahaan secara kredit. Piutang dicatat dengan mendebit akun piutang dagang. Piutang dagang normalnya diperkirakan akan tertagih dalam periode waktu yang relative pendek, seperti 30 ata 60 hari sehingga dikelompokkan dalam aktiva lancar.
Masalah-masalah akuntansi yang bersangkutan dengan piutang dagang meliputi :
1.       Pengakuan piutang dagang
2.       Penilaian piutang dagang
3.       Pengalihan pitang dagang
PIUTANG WESEL
Surat wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat tersebut atau orang lain yang ditunjuk.
Surat promes adalah surat janji untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu.

Perbedaan antara wesel dan promes :

WESEL
a.       Wesel adal surat perintah untuk membayar
b.      Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak
c.       Yang membat adalah pihak mempunyai piutang

PROMES
a.       Promes adalah surat janji untuk membayar
b.      Penarik dan yang berkepentingan berada di satu tangan
c.       Yang membuat adalah pihak yang berutang

Penentuan tanggal jatuh tempo wesel dapat dinyatakan dengan tiga cara :
1.       Atas penagihan, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh pemegang wesel. Dalam hal ini tidak disebutkan secara pasti tanggal penagihannya.
2.       Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh tempo ditulis eksplisit dalam surat wesel.
3.       Pada akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, bulan atau tahun wesel harus dibayar.
Masalah-masalah pokok dalam akuntansi untuk piutang wesel :
1.       Pengakuan piutang wesel
2.       Penilaian piutang wesel
Pelimpahan piutang wesel